Pengertian. Pengawas Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kaidah teknik
Tugas & tanggung jawab pengawas operasional ini secara umum tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018, yaitu: 1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatansemua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
Teknik Pertambangan Pengawas Operasional Pertama (POP) adalah orang yang bertanggung jawab dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan
Menurut Keputusan Menteri Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tugas dan tanggung jawab pengawas operasional, meliputi tanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan
kp517.
tugas dan tanggung jawab pengawas tambang