Menurut Undang-Undang No.23 tahun 2006 sendiri, waktu pembuatan akta kelahiran adalah 30 hari. Selain itu, proses pembuatan akta kelahiran sudah semakin dipermudah semenjak 1 Mei 2013 karena tidak lagi memerlukan pengadilan sebagai persyaratan. Biaya Pembuatan Akta Kelahiran. Ternyata, tidak ada biaya yang dipungut untuk pembuatan akta baru. x0rJ6f.

biaya pembuatan akta kelahiran 2022